Sebagaimana kita ketahui, saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Dalam
latar belakang Permenkes ini antara lain disebutkan bahwa untuk
melaksanakan upaya kesehatan baik upaya kesehatan masyarakat tingkat
pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dibutuhkan
manajemen Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan
agar menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif dan efisien.
Beberapa dasar hukum yang mendasari Permenkes 44 tahun 2016, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Selanjutnya pada lampiran Permenkes beberapa hal dijelaskan antara
lain, bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi
menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan
Perseorangan (UKP) tingkat pertama.
Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan
berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun
rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan
dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus
perencanaan anggaran daerah.
Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan maupun rencana
tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan
kabupaten/kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis
situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepan yang
mungkin terjadi. Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/program yang disusun, kemudian
melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya
perbaikan dan peningkatan (Corrective Action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja Puskesmas.
Pada dasarnya, jika kita tarik kebelakang, bahwa pemahaman akan
pentingnya manajemen Puskesmas, telah diperkenalkan sejak tahun 1980,
dengan disusunnya buku-buku pedoman manajemen Puskesmas, seperti antara
lain :
- Paket Lokakarya Mini Puskesmas (tahun 1982);
- Pedoman Stratifikasi Puskesmas (tahun 1984) ;
- Pedoman Microplanning Puskesmas (tahun 1986).
- Paket Lokakarya Mini Puskesmas direvisi menjadi Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas (tahun 1988), dengan penambahan materi penggalangan kerjasama tim Puskesmas dan lintas sektor, serta rapat bulanan Puskesmas dan triwulanan lintas sektor.
- Pedoman Lokakarya Mini dilengkapi cara pemantauan pelaksanaan dan hasil-hasil kegiatan dengan menggunakan instrument Pemantauan Wilayah Setempat (PWS), pada tahun 1993,.
Pedoman Stratifikasi Puskesmas (tahun 1984), digunakan sebagai acuan
Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota, untuk dapat meningkatan
peran dan fungsinya dalam pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Sementara pedoman Microplanning Puskesmas (tahun 1986),
digunakan untuk acuan menyusun rencana 5 (lima) tahun Puskesmas, yang
diprioritaskan untuk mendukung pencapaian target lima program Keluarga
Berencana (KB)-Kesehatan Terpadu, yang terdiri atas Kesehatan Ibu Anak
(KIA), KB, gizi, imunisasi dan diare.
Dengan adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan, diantaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,
Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang berbasis siklus
kehidupan, Sustainable Development Goals (SDG’s), dan
dinamika permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat, maka pedoman
manajemen Puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang ada. Melalui
pola penerapan manajemen Puskesmas yang baik dan benar oleh seluruh
Puskesmas di Indonesia, maka tujuan akhir pembangunan jangka panjang
bidang kesehatan yaitu masyarakat Indonesia yang sehat mandiri secara
berkeadilan, dipastikan akan dapat diwujudkan.
Pedoman Manajemen Puskesmas diharapkan dapat memberikan pemahaman
kepada kepala, penanggungjawab upaya kesehatan dan staf Puskesmas di
dalam pengelolaan sumber daya dan upaya Puskesmas agar dapat terlaksana
secara maksimal. Pedoman Manajemen Puskesmas ini juga dapat dimanfaatkan
oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam rangka pelaksanaan pembinaan
dan bimbingan teknis manajemen kepada Puskesmas secara berjenjang.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan diwilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan UKM dan UKP
tingkat pertama diwilayah kerjanya. Puskesmas dalam Sistem Kesehatan
Daerah Kabupaten/Kota, merupakan bagian dari dinas kesehatan
kabupaten/kota sebagai UPTD dinas kesehatan kabupaten/kota. Oleh sebab
itu, Puskesmas melaksanakan tugas dinas kesehatan kabupaten/kota yang
dilimpahkan kepadanya, antara lain kegiatan dalam Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten/kota dan upaya kesehatan yang
secara spesifik dibutuhkan masyarakat setempat (local specific).
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas tersebut, Puskesmas
harus melaksanakan manajemen Puskesmas secara efektif dan efisien.
Siklus manajemen Puskesmas yang berkualitas merupakan rangkaian kegiatan
rutin berkesinambungan, yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan
berbagai upaya kesehatan secara bermutu, yang harus selalu dipantau
secara berkala dan teratur, diawasi dan dikendalikan sepanjang waktu,
agar kinerjanya dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam satu siklus “Plan-Do-Check-Action (P-D-C-A)”.
Siklus Manajemen Puskesmas (sumber Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas)
- Evaluasi kinerja Puskesmas tahun 2015 melalui Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP), dilaksanakan pada Desember 2015
- Persiapan penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahun 2016 berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah disetujui dan dibandingkan dengan hasil kinerja Puskesmas tahun 2015, dilaksanakan pada Desember 2015
- Analisa situasi dan pelaksanaan Survei Mawas Diri (SMD), Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) sebagai bahan penyusunan RUK tahun 2017 dan Rencana lima tahunan periode 2017 s.d 2021, dengan pendekatan Top-Down dan Bottom-Up, dilaksanakan pada Minggu Kedua Januari 2016
- Lokakarya Mini (Lokmin) Bulanan Pertama, dilaksanakan pada Awal Januari 2016, Minggu keempat Januari 2016
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dilaksanakan pada Awal Minggu pertama Februari 2016
- Lokmin Bulanan Kedua, dilaksanakan Awal Minggu pertama Februari 2016
- Lokmin Triwulan Pertama, dilaksanakan pada Akhir Minggu Pertama Februari 2016
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangmat), dilaksanakan pada Minggu kedua Februari 2016
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota (Musrenbangkab/kota), dilaksanakan pada Maret 2016
- Menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan;
- Menggerakan pelaksanaan upaya kesehatan secara efesien dan efektif;
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas;
- Mengelola sumber daya secara efisien dan efektif; dan
- Menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam menggerakkan, memotivasi, dan membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya.
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas DISINI
Refference, antara lain : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Resource: http://www.indonesian-publichealth.com/download-permenkes-pedoman-manajemen-puskesmas-tahun-2016/