Selasa, 22 November 2016

Administrasi Keuangan



KATA PENGANTAR

            Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kemudahan bagi kami sebagai penyusun untuk dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Administrasi Pembangunan Kesehatan, yang mana dengan tugas ini kami sebagai mahasiswa dapat mengetahui lebih jauh dari materi yang diberikan dosen pengajar.
            Makalah yang berjudul tentang “Administrasi Keuangan”. Mengenai penjelasan lebih lanjut kami memaparkannya dalam bagian pembahasan makalah ini.
            Dengan harapan makalah ini dapat bermanfaat, maka kami sebagai penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
            Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian makalah ini. Saran dan kritik yang membangun dengan terbuka kami terima untuk meningkatkan kualitas makalah ini.

Manado,     November 2016



Kelompok 11




BAB I
PENDAHULUAN
  
1.1              LATAR BELAKANG MASALAH  
Indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah adanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Keadaan tersebut hanya akan tercapai apabila daerah dapat mengelola pemerintahannya dengan diantaranya adalah Administrasi Keuangan.  Sistem pengelolaan Keuangan yang baik akan memberikan manfaat pada efektivitas pelayanan public dengan pemberian pelayanan yang tepat sasaran, meningkatkan mutu pelayanan publik, biaya pelayanan yang murah karena hilangnya inefisiensi dan penghematan dalam penggunaan resources,  alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik, dan meningkatkan public costs awareness sebagai akar pelaksanaan pertanggung jawaban publik.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma baru berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.

1.2              RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Administrasi Keuangan?
2.      Apa prinsip administrasi keuangan?
3.      Apa tujuan dari administrasi keuangan?
4.      Apa fungsi manajemen keuangan?
5.      Bagaimana kegiatan administrasi keuangan?
6.      Bagaimana peran manajemen keuangan?
7.      Bagaimana sistem administrasi keuangan?

1.3              TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Administrasi Keuangan.
2.      Untuk mengetahui prinsip administrasi keuangan.
3.      Untuk mengetahui tujuan dari administrasi keuangan.
4.      Untuk mengetahui fungsi manajemen keuangan.
5.      Untuk mengetahui kegiatan administrasi keuangan.
6.      Untuk mengetahui peran manajemen keuangan.
7.      Untuk mengetahui sistem administrasi keuangan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       PENGERTIAN ADMINISTRASI KEUANGAN
            Kata administrasi berasal dari Bahasa latin administration yang dapat berarti pemberian bantuan , pemeliharaan, pelaksanaan, pimpinan dan pengelolaan sedangkan keuangan merupakan hasil dari proses pencatatan yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Pengertian administrasi keuangan adalah proses pengelolaan keuangan insitusi pemerinta sehubungan dengan pengeluaran dan pemasukan dana program kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan keuangan.
     Menurut Agus Sartono (2001:6) dalam bukunya “manajemen keuangan teori dan aplikasi. Menejemen keuangan dapat diartikan sebagai manjemen dana baik berkaitan dengan pengalokasian dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupun usaha pengumpulan dana untuk pembiyaan investasi pembelajaran secara efisiensi”.
     Bambang Ryanto (2001;4) dalam “Dasar-dasar pembelanjaan perusahaan” menjelaskan bahwa ”keseluruhan aktivitas yang bersangkutan dengan usaha mendapatkan dana dan menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut disebut menajemen keuangan”.
Suad Husnan (2004:4) dalam ”Dasar-dasar manajemen keuangan“, menjelaskan: manajemen keuangan menyangkut perencanaan, analisis dan pengendalian kegiatan keuangan”.
     Pengertian administrasi keuangan adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatan, penggolongan, pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintahan, yayasan-yayasan pemerintah, dengan status hukum public atau pun privat, badan-badan usaha lainnya dimana pemerintah mempuyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah atau pun penunjukan pemerintah.
     Pengertian administrasi keuangan dalam arti sempit adalah tata pembukaan. Sedangkan pengertian dalam arti luas dapat mengandung arti pengurusan dan pertanggungjawaban, baik pemerintah pusat maupun daerah. Dalam penyusunanan aggaran memuat pembagian penerimaan dan pengeluaran anggaran rutin dan anggaran pembangunan.

2.2       PRINSIP ADMINSTRASI KEUANGAN
Penggunaan anggaran dan keuangan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang di syaratkan.
2.      Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan.
3.      Keharusan penggunaan kemampuan/hasil produk dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan.
Menurut penulis prinsip administrasi keuangan adalah :
1.      Sederhana
Pengolahan administrasi keuangan yang baik, menghendaki prinsip kemudahan dan kesederhanaan.
2.      Terbuka
Segala aktifitas keuangan di dokumentasi secara akurat, lengkap dan tepat waktu serta dapat di akses oleh seluruh pengguna termasuk untuk kepentingan penyidikan. Jika organisasi tidak transparan maka akan menimbulkan kecurigaan public.
3.      Efisien
Untuk mencegah kebocoran dan kerugian finansial, maka pengolahan keuangan harus memperhatikan aspek efisiensi.
4.      Konsisten
Konsisten dilakukan untuk menjaga kualitas dan ketepatan penggunaan dana pada program yang telah ditetapkan hal ini membantu dalam transparansi dan proses yang efisien, khususnya dalam laporan keuangan.
5.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, dari individu, group, maupun organisasi untuk menjelaskan penggunaan dari dana, peralatan atau kewenangan yang dimiliki.
6.      Standar akuntansi
Setiap akuntan yang terlibat harus memahami system perencanaan, penyimpanan, penggunaan, pembukuan, dan pelaporan data keuangan secara baik.
7.      Pengawasan
Institusi kesehatan diwajibkan mengolah secara tepat seluruh keuangan, hal ini perlu di dukung dengan system pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan dana yang tidak tepat.
Prinsip administrasi keuangan yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Berikut ini penjelasan prinsip tersebut:
1.    Transparan
Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengolah suatu kegiatan.
2.    Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ada tiga pilar utama yang menjadi pra syarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu :
a.    Adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikut sertakan berbagai komponen dalam mengolah sekolah.
b.    Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.
c.    Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.
3.    Efektivitas
Efektivitas sering kali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004) mendefinisikan efektifitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dengan kualitatif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4.    Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
Ada 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan :
1.    Konsistensi
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa terdapat manipulasi di pengelolaan keuangan.
2.    Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi untuk menjelaskan semua keputusan dan tindakan yang telah mereka ambil. Semua pemangku kepentingan berhak untuk mengetahui bagaimana dana dan kewenangan digunakan.
3.    Transparansi
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaan, menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
4.    Kelangsungan hidup
Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi ditingkat strategi maupun operasional harus sejalan/disesuaikan dengan dana yang diterima. Manajer organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menunjukan bagaimana organisasi dapat melaksanakan rencananya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.
5.    Integritas
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik.
6.    Pengelolaan
Organisasi harus dapat mengelolah dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara praktek, organisasi dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik melalui : berhati-hati dalam perencanaan strategic, identifikasi resiko-resiko keuangan dan membuat system pengendalian dan system keuangan yang sesuai dengan organisasi.
7.    Standar akuntansi
Sistem akuntansi dan keuangan yang digunakan organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku umum hal ini berarti setiap akuntan diseluruh dunia dapat mengerti sistem yang digunakan organisasi.

2.3       TUJUAN DARI ADMINISTRASI KEUANGAN
Menurut penulis tujuan administrasi keuangan adalah :
1.    Tertib administrasi
Dukungan system manajemen akan memudahkan pelaksanaan administrasi keuangan dapat dikelola secara tertib, sehingga setiap saat data dan informasi keuangan telah siap digunakan.

2.    Efisiensi
Dengan administrasi keuangan yang tepat maka akan mencegah kebocoran dan kerugian finansial, karena dengan efisiensi maka pengeluaran dan penggunaan dana tidak bermanfaat, tidak tepat guna, tidak produktif akan dicegah.
3.    Akuntabilitas
Dengan administrasi keuangan yang tepat maka pengelolaan keuangan dapat menjaga objektivitas penggunaan dan pemanfaatan dana yang dapat dibuktikan dengan dokumentasi dan protap yang ada. Akuntabilitas mengandung kewajiban moral atau hukum, dari individu, group, maupun organisasi untuk menjelaskan penggunaan dari dana, peralatan atau kewenangan yang dimiliki.
            4.  Pelaksanaan fungsi perundang-undangan
Institusi kesehatan diwajibkan mengelola secara tepat seluruh keuangan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan fungsi perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan bila terjadi penyelewengan dana.
5.  Mencegah Penyelewengan
     Institusi kesehatan diwajibkan mengelola secara tepat seluruh keuangan, hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan kecurangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Olehnya itu perlu didukung dengan sistem pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan dana yang tidak tepat.
Tujuan Manajemen keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan terus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.



2.4       FUNGSI MANAJEMEN KEUANGAN         
            Menurut penulis fungsi manajemen keuangan meliputi:
1.      Perencanaan.
2.      Pencarian sumber dana.
3.      Penganggaran.
4.      Distribusi.
5.      Pengawasan.
6.      Evaluasi.
7.      Pencatatan.
8.      Pelaporan.

Fungsi manajemen keuangan menurut Bambang Riyanto (2001:6) terdiri atas:
1.      Fungsi menggunakan atau mengalokasikan dana (use / allocation of funds) yang dalam pelaksanaannya manajer keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternatif investasi atau keputusan investasi.
2.      Fungsi memperoleh dana (obtainingof funds) atau fungsi mencari pendanaan yang dalam pelaksanaannya manajer keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternatif pendanaan atau keputusan pendanaan (financing decision).

Fungsi Manajemen Keuangan:
1.      Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaran serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.      Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.      Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.      Pencarian keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.      Penyimpanan keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
6.      Pengendalian keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.      Pemeriksaan keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.

2.5       KEGIATAN ADMINISTRASI KEUANGAN
1. Perencanaan Keuangan
Aspek perencanaan keuangan daerah agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
     Dokumen penysunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) disusun dalam format rencana Krja dan Anggaran (RKA) SKPD seharusnya dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
     Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penysunan anggaran daerah antara lain bahwa:
1.      Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sengankan belnja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
2.      Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD


Proses Penysunan APBD
Penyusunan APBD diawali dengan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan dengan rendana kerja pemerintah daerah, sebagai landasan penysusnan RAPBD kepada DPRD untuk dibahsa dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah dengan DPRD.
     Pendapatan daerah (langsung)pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan prnsip “horizontal” dan “vertikal”.
     Selain itu dalam konteks belanja, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa terdisriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.

      2. Pengangguran Keuangan Daerah
Sistem penganggaran keuangan daerah adalah catatan masalh, rencan masa depan, dan mekanisme pengeolaan sumber daya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
Berbagai fungsi Anggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah N0. 58/2005, tentang Keuangan Negara, yaitu :
1.      Fungsi Otorisasi : Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan pada tahun yang bersangkutan. Membahasa prioritas dan piafon anggaran sementara untuk di jadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Proses selanjutnya pemerintah Pemerintah daerah mengajukan Rancanga Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui oleh DPRD untuk dibahas dan disetujui. APBD yang disetujui oleh DPRD ini terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Jika DPRD tidak menyetuji Rancangan Perda APBD tersebut, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran daerah setinggitingginya sebesar angka APBD tahung anggaran sebelumnya dengan prioritas untuk belanja yang mengikat dan wajib.
2.    Fungsi Perencanaan : Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.    Fungsi Pengawasan :  Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.    Fungsi Alokasi :  Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber day, serta meningkatakan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.    Fungsi Distribusi : Anggaran daerah harus mengandung rasa keadilan dan kepatutan.
6.    Fungsi Stabilisasi :  Anggaran daerah harus mengandung arti/ harus menjadai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Pelaku Kunci Dalam Proses Perencanaan Dan Penganggaran Daerah:
1)    Pihak Eksekuti :
a) Kepala Daerah : Gubernur/Bupati/ Walikota.
b) Sekertaris daerah : sebagai Ketua Panitia Anggaran Eksekuti , menyampaikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ke DPRD.
c) Tim Penganggaran Panitia Eksekutif (Bapeda, Bagian Keuangan/BPKD, bagian Adpem); Menyusun RKPD, KUA, Draft APBD.
d) Satuan Daerah Perangkat Kerja (SKPD)/ Dinas Instansi ; sebagai pengguna anggaran bertugas untuk menyususun dan melaksanakan kegiatan berikut anggarannya
     e) Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA, sebagai penanggung jawab proses          perencanaan daerah dan sekaligus menyiapkan dan menyususn berbagai dokumen           rencana.
     f) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/ Bagian Keuangan; sebagai             penanggung jawab proses penganggaran.
2)    Pihak legislatif (DPRD):
a) panitia anggaran DPRD (pangar DPRD) : terdiri dari beberapa anggota DPRD (15-            21orang) dari berbagai Komisis dan Fraksi di DPRD, ketuanya ex officio ketua          DPRD; bertugas melakukan pembahasan KUA, draft RASK/RKA-SKPD dan draft             APBD.
b) Komisi : alat kelengkapan DPRDuntuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam     bidang pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan dan investasi     daerah, sebagai mitra kerja dinas/ instansi berdasarkan sektoral. Dalam proses     penganggaran komisi melakukan pembahasan draft RKA SKPD dengan SKPD mitra          kerjanya.
3)    Pihak Pengawas (Auditor)
a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); pengawasan internal dan independen, bertugas mengaudit terhadap pengelolaan keuangan baik dipusat maupun daerah, dari sisi laporan keuangan, kinerja dan lainnya.           
b) pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) lembaga pemerintah non departemen bertanggung jawab kepada presiden, auditor internal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c) Badan Pengawas Daerah (Bawasda) ; auditor internal kabupaten bertanggung jawab kepada bupati/walikota, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
4)    Pihak Masyarakat
a)  warga berbasiskan wilayah atau georafi; delegasi warga berdasarkan kewilayahan (desa/ kecamatan)
b) kelompok kepentingan (interest Group); asosiasi profesi ormas.
c) sektor swasta dunia usaha.
d) kelompok peduli anggaran, kelompok masyarakat yang melakukan pendidikan anggaran.

3. Pengendalian dan pengawasan keuangan daerah
Mardiasmo (2002;208) menjelaskan bahwa: pengendalian adalah internal kontrol yang berada dibawah kendali eksekutif (pemerintah daerah) untuk menjamin bahwa strategi dijalankan dengan baik, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
                 Sistem pengendalian intrn adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memebrikan keyakinan mengadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
                 Penyusunan tipe pertanggung jawaban pada organisasi pemerintahan daerah dilakukan   berdasarkan pendekatan atau fungsi atau berdasarkan pendekatan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana yang tercermin pada struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan daerah. berdasarkan pendekatan fungsi dapat dikolompokan pusat pertanggung jawaban seperti :
1. pusat pelayanan umum
2. pusat ketertiban dan ketentraman
3. pusat ekonomi
4. pusat lingkungan  hidup
5. pusat perumahan dan fasilitas umum
6. pusat kesehatan
7. pusat pariwisata dan budaya
8. pusat pendidikan
9. pusat perlindungan sosial
            Berdasarkan pendekatan urusan yang menjadi kewenangan daerah akan terlihat pada susunan organisasi dan tata kerja pemeritahan daerah, seperti sekretriat daerah yang bertanggung jawab menyiapkan kebijakan daerah, dinas-dinas daerah yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus dalam rangka membantu pimpinan pusat pertanggung jawaban (kepala daerah).
                 Pusat pertanggung jawaban tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk perencanaan dan pengendalian anggaran, serta penilaian kinerja atas unit kerja yang dipimpinnya. kepala daerah sebegai pemegang kekuasaan anggaran (Budget holder) bertanggung jawab melaksanakan APBD. kepala daerah sebagai budget holder memperoleh input yang dengan input tersebut diharapkan dapat menghasilkan output yang dalam bentuk barang atau dan jasa pelayanan pada tingkat kualitas dan kuantitas tertentu. APBD mencerminkan nilai rupiah dalam bentuk input yang dialokasikan kepada pusat-pusat pertanggung jawaban (SKPD) dan output yang diharapkan atau level aktifitas yang dihasilkan. pengendalian keuangan atau anggaran meliputi aktifitas pengukuran terhadap output dan belanja rill yang dilakukan dengan anggaran yang dialokasikan. perbedaan atau varians antara hasil yang dicapai dengan yang dianggarkan, selanjutnya dianalisis untuk diketahui faktor-faktor penyebabnya dan dicari siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya varian tersebut, sehingga dapat segera dilakukan tindakan korektif. dilingkungan organisasi pemerintahan daerah mekanisme tersebut perlu dilakukan sebagai salah satu cara menegndalikan keuangan daerah.
                 Idealnya, struktur pusat pertanggung jawaban sebagai alat pengendalian keuangan daerah sejalan dengan program atau struktur aktifitas organisasi. dengan demikian jelas tiap-tiap pusat pertanggung jawaban (SKPD) bertugas untuk melaksanakan program-program atau aktifitas tertentu dan pengabungan program-program dari tiap-tiap pusat pertanggung jawaban tersebut seharusnya mendukung program pusat pertanggung jawaban pada level yang lebih tinggi, sehingga pada gilirannya tujuan organisasi pemerintahan daerah dapat dicapai sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
                 Secara teoritis pengendalian menejemen keuangan daerah baik yang dikelola secara langsung (APBD) dan secaratidak langsug (BUMD) dapat dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu :
1. pengendalian preventif (Preventive control). Dalam tipe ini berkaitan dengan perumusan strategi (kebijakan umum anggaran).
2. Perencanaan strategi yang di jabarkan dalam bentuk program-program atau kegiatan dalam bentuk prioritas yang akan di laksanakan pada tahun anggaran yang akan datang
3. Penggendalian operasional (operational control) Dalam tahap ini terkait dengan pengawasan pelaksanaan program yang telah di tetapkan melalui alat berupa anggaran. Anggaran di gunakan untuk menghubungkan antara perencanaan dan pengendalian
4. Pengendalian kinerja. Pada tahap ini berupa analisis evaluasi kinerja berdasrkan tolak ukur yang telah di tetapkan
     Pengawasan keuangan daerah merupakan salah satu aktivitas penting dalam mengefektifkan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Kendati pengawasan daerah sebagian besar terkait dengan pelaksanaan anggaran daerah (APBD) namun pengawasan keuangan daerah sesungguhnya merupakan bagian integral dari penggelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu jika di kaitkan dengan siklus anggaran, maka pengawasan keuangan daerah sebenarnya sudah harus di mulai sejak tahap penyusuanan anggaran dan berakhir pada tahap pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran.
     Mardiasmo (2002; 208) berpendapat bahwa: “pengawasan (penggunaan anggaran) mengacu pada suatu bentuk monitoring yang di lakukan oleh pihak luar eksekutif (DPRD dan masyarakat) dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian pengawasan tetap di lakukan mulai dari perencanaan.”
Adapun pengawasan dalam pelaksanaan anggaran adalah pengawasan dalam penggunaan anggaran itu sendiri. Beberapa hal yang harus menjadi objek pengawasan dari DPR adalah:
1. Ada atau tidaknya usaha menjaga prioritas dan rasionalisasi belanja.
2. Melakukan pengamatan yang di ikuti dengan peningkatan disiplin anggaran.
3. Pengetatan serta perbaikan mekanisme pelaksanaan anggaran yang terhindar dari prakter KKN.
Pengawasan internal pemerintah yang di lakukan BPKB hakikatnya merupakan pengawasan yang di lakukan oleh badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi pemerintah dalam rangka mengendalikan urusan pemerintahan negra secara umum. Pengawasan dalam bentuk ini dapat juga berbentuk pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (Buil in control) atau pengawasan yang di lakukan secara rutin oleh inspektur jenderal pada setiap departemen dan inspektur setiap provinsi, kabupaten dan kota.
     Internal audit dan sistem pengendalain inten pemerintah adalah pilar bagi terselenggaranya akuntabilitas pemerintahan dalam membangun good govermance and clean goverment. Penguatan institusi BPKP sebagai perangkat pengendalian (control) yang bertindak sebagai “tangan kanan” serta “mata dan telinga” presiden akan memberikan nilai tambah dan berguna bagi efektivitas penyelenggaraan manajemen pemerintahan melalui pemberian rekomendasi dini dan solusi atas berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang sarat dengan diskresi kebijakan guna kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada 2 (dua) jenis langkah besar yang harus dilakukan dalam pembenahan pengawasan ini agar menjadi optimal, yaitu:
1)    Pembenahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seluruh institusi pengawasan agar menghindari tumpang tindih dan bersifat sinergis (tidak ego sektoral), dapat bekerja secara efisien dan efektif, serta memberikan nilai tambah yang optimal dalam pencapaian misi dan tujuan organisasi (bukan sekedar watchdog untuk menemukan penyimpangan) pada setiap tingkatan proses manajemen.
2)    Pembenahan standar-standar pengendalian intern agar dapat berjalan secara efektif dan memudahkan pengawasan / pemeriksaan, serta mencegah terjadinya KKN sedini mungkin. Pembenahan Tupoksi Seluruh Institusi Pengawasan Seluruh institusi pengawasan, baik eksternal maupun internal pemerintahan, harus membenahi tupoksinya secara sadar dan sukarela serta melupakan arogansi institusi, demi pencapaian tujuan pengawasan yang sinergis, efisien dan efektif, terutama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan ekstern pemerintah (Legislatif dan BPK) yang berfungsi sebagai penyeimbang (check and balance) terhadap fungsi pelaksanaan (eksekutif) oleh Pemerintah bukan berada di atas Pemerintah, melainkan sejajar dan harusnya merupakan mitra pemerintah dalam meningkatkan efisiensi Negara, serta concern (menaruh perhatian) terhadap pengawasan yang efisien dan efektif.

2.6       PERAN MANAJEMEN KEUANGAN
Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan memilih sumber-sumber dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.
Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan berinvestasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahaan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu:
1.  Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2.  Manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, dan berbagai hal yang berkaitan dengannya.
3.  Manajer keuangan harus berkerjasama dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi se-efisien mungkin.
4.  Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, dimana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.

2.7       SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN
1.  Pendekatan Ketatalaksanaan keuangan
     Dengan pendekatan ketatalaksanaan keuangan (Financial Management), maka pembahasan administrasi keuangan mencakup fungsi perencanaan keuangan, ketatalaksanaan penggunaan dana, penyediaan atau penggunaan dana yang diperlukan. Menurut Robert W Johnson, fungsi ketatalaksanaan adalah perencanaan keuangan (financial planning), pengambilan keputusan alokasi dana di antara berbagai kemungkinan investasi pada aktiva (managing assets), menarik dana dari luar (raising funds), dan penanganan masalah-masalah khusus (meeting special problems).
     Hakekat perencanaan adalah analisa, baik analisa intern maupun ekstern, baik jangka pendek, sedang maupun jangka panjang sebagai landasan untuk menyusun serangkaian tindakan pada masa mendatang dalam usaha mencapai tujuan tertentu. Perencanaan keuangan mencakup proyeksi terhadap aliran kas (cash flows) serta proyeksi terhadap kebutuhan investasi pada masa mendatang (capital budgeting). Perencanaan atas aliran masuk dan keluar dari kas dan proses pengambilan keputusan terhadap alokasi dana diantara berbagai kemungkinan merupakan dua fungsi ketatalaksanaan keuangan yang erat hubungannya.
     Jika aliran keluar dari kas melebihi aliran masuk ke kas sebagaimana yang diperkirakan akan terjadi pada masa mendatang dan saldo kas tidak mencukupi untuk  menyerap kekurangan, maka perlu diperoleh bentuk dan kemungkinan pemilihan dan pinjaman yang ada.
2. Pendekatan Keuangan Negara
     Bila administrasi keuangan ditinjau dari sudut pendekatan keuangan negara, maka pembahasan mencakup keuangan badan hukum politik, baik keuangan negara maupun keuangan badan hukum publik yang lebih rendah. Pembahsan biasanya lebih ditekankan pada segi-segi yang berkaitan dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara dan anggaran negara.
     3. Pendekatan Administrasi Negara (public administration)
     Dari sudut administrasi negara, ada dua segi yang berkaitan dengan administrasi keuangan (Dimock dan Dimock).
          Pertama, merupakan bidang keuangan yang luas, meliputi fungsi perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana, hutang negara dan administrasi hutang negara.
          Kedua, merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana ditinjau melalui sudut pandangan pimpinan administrasi dan mereka yang mempunyai perhatian terhadap apa yang dilakukannya.
          Nilai yang sangat penting dan menekan keseluruhan proses anggaran adalah pertanggungjawaban (accountabillity).
     4. Pendekatan Sejarah Perkembangan Sistem Anggaran
     Ditinjau dari sudut sejarah perkembangan sistem anggaran, maka administrasi keuangan telah berkembang dari Administrasi Keuangan Tradisional (yang berorientasi pada pengawasan) yang telah dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789 ke arah administrasi Keuangan Hasil Karya pada tahun 1949.
     5. Organisasi Sebagai Sistem Terbuka
     Organisasi keuangan, yang ada dalam batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar, mencakup lima unsur pokok yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi.
     Organisasi keuangan terdiri atas 5 unsur:
     a. unsur tujuan dan nilai
     b. unsur teknis
     c. unsur psikososial
     d. unsur struktural
     e. unsur yang mencakup keseluruhan













BAB III
PENUTUP

1.1              KESIMPULAN
·         Kata administrasi berasal dari Bahasa latin administration yang dapat berarti pemberian bantuan , pemeliharaan, pelaksanaan, pimpinan dan pengelolaan sedangkan keuangan merupakan hasil dari proses pencatatan yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Pengertian administrasi keuangan adalah proses pengelolaan keuangan insitusi pemerinta sehubungan dengan pengeluaran dan pemasukan dana program kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan keuangan.
·         Penggunaan anggaran dan keuangan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang di syaratkan.
·         Menurut penulis prinsip administrasi keuangan: Sederhana, Terbuka, Efisien, Konsisten, Akuntabilitas, Standar akuntansi, Pengawasan
·         Fungsi manajemen keuangan menurut Bambang Riyanto (2001:6) terdiri atas:
-          Fungsi menggunakan atau mengalokasikan dana (use / allocation of funds) yang dalam pelaksanaannya manajer keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternatif investasi atau keputusan investasi.
-          Fungsi memperoleh dana (obtainingof funds) atau fungsi mencari pendanaan yang dalam pelaksanaannya manajer keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternatif pendanaan atau keputusan pendanaan (financing decision).
·         Kegiatan penting yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu:
1.  Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2.  Manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, dan berbagai hal yang berkaitan dengannya.
3.  Manajer keuangan harus berkerjasama dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi se-efisien mungkin.
4.  Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, dimana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.

1.2              SARAN
Untuk melakukan pembenahan pada sisitem Administrasi Keuangan sebaiknya perusahaan memikirkan dengan matang hal-hal yang memang harus di benahi dan di perbaiki serta mencari cara agar pembenahan yang di lakukan tidak memiliki dapak buruk bagi perusahaan itu sendiri. Dan juga pembenahan yang di lakukan hendaknya tidak merugikan pihak siapapun baik itu konsumen pengguna jasa atau tenaga kerja di perusahaan. Selain itu pihak perusahaan harus pandai dalam membuat pengertian pada para konsumen  atas pembenahan yang terjadi agar konsumen tetap menggunakan jasa perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA

Suhadi. 2015. Administrasi Pembangunan Kesehatan. Jakarta Timur. Trans Info Media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar