KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kemudahan bagi
kami sebagai penyusun untuk dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Administrasi Pembangunan Kesehatan, yang mana dengan tugas ini kami sebagai mahasiswa
dapat mengetahui lebih jauh dari materi yang diberikan dosen pengajar.
Makalah yang berjudul tentang “Administrasi Keuangan”. Mengenai penjelasan lebih lanjut kami
memaparkannya dalam bagian pembahasan makalah ini.
Dengan harapan makalah ini dapat
bermanfaat, maka kami sebagai penulis mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian makalah ini.
Saran dan kritik yang membangun dengan terbuka kami terima untuk meningkatkan
kualitas makalah ini.
Manado, November 2016
Kelompok 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG MASALAH
Indikasi keberhasilan
otonomi daerah adalah adanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan,
serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
Keadaan tersebut hanya akan tercapai apabila daerah dapat mengelola
pemerintahannya dengan diantaranya adalah Administrasi Keuangan. Sistem pengelolaan Keuangan yang baik akan
memberikan manfaat pada efektivitas pelayanan public dengan pemberian pelayanan
yang tepat sasaran, meningkatkan mutu pelayanan publik, biaya pelayanan yang
murah karena hilangnya inefisiensi dan penghematan dalam penggunaan
resources, alokasi belanja yang lebih
berorientasi pada kepentingan publik, dan meningkatkan public costs awareness
sebagai akar pelaksanaan pertanggung jawaban publik.
Dalam pengelolaan keuangan
daerah, paradigma baru berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan keuangan
daerah yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal
tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan
keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan Administrasi
Keuangan?
2. Apa
prinsip administrasi keuangan?
3. Apa tujuan dari administrasi keuangan?
4. Apa fungsi manajemen keuangan?
5. Bagaimana kegiatan administrasi keuangan?
6. Bagaimana peran manajemen keuangan?
7. Bagaimana sistem administrasi keuangan?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Administrasi
Keuangan.
2. Untuk
mengetahui prinsip administrasi keuangan.
3. Untuk
mengetahui tujuan dari administrasi
keuangan.
4. Untuk
mengetahui fungsi manajemen keuangan.
5. Untuk
mengetahui kegiatan administrasi keuangan.
6. Untuk
mengetahui peran manajemen keuangan.
7.
Untuk mengetahui
sistem administrasi keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ADMINISTRASI
KEUANGAN
Kata
administrasi berasal dari Bahasa latin
administration yang dapat berarti pemberian bantuan , pemeliharaan, pelaksanaan, pimpinan dan pengelolaan sedangkan keuangan merupakan hasil dari proses pencatatan
yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Pengertian administrasi keuangan adalah proses pengelolaan keuangan insitusi pemerinta sehubungan dengan pengeluaran dan pemasukan dana program
kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan keuangan.
Menurut Agus Sartono (2001:6) dalam bukunya “manajemen keuangan teori dan aplikasi.” Menejemen keuangan dapat diartikan sebagai manjemen dana baik berkaitan dengan pengalokasian dana
dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupun usaha pengumpulan dana untuk pembiyaan investasi pembelajaran secara efisiensi”.
Bambang Ryanto (2001;4) dalam
“Dasar-dasar pembelanjaan perusahaan” menjelaskan bahwa ”keseluruhan aktivitas yang
bersangkutan dengan usaha mendapatkan dana dan menggunakan atau mengalokasikan dana
tersebut disebut menajemen keuangan”.
Suad Husnan (2004:4) dalam ”Dasar-dasar manajemen keuangan“, menjelaskan: manajemen keuangan menyangkut perencanaan, analisis dan pengendalian kegiatan keuangan”.
Pengertian administrasi keuangan adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatan, penggolongan, pengolahan, penyimpanan,
pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank
pemerintahan, yayasan-yayasan pemerintah,
dengan status hukum
public atau pun privat, badan-badan usaha lainnya dimana pemerintah mempuyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah atau pun penunjukan pemerintah.
Pengertian administrasi keuangan dalam arti sempit adalah tata pembukaan. Sedangkan pengertian dalam arti luas dapat mengandung arti pengurusan dan pertanggungjawaban,
baik pemerintah pusat maupun daerah. Dalam penyusunanan aggaran memuat pembagian penerimaan dan pengeluaran anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
2.2 PRINSIP
ADMINSTRASI KEUANGAN
Penggunaan anggaran dan keuangan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Hemat,
tidak mewah,
efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang di
syaratkan.
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan.
3. Keharusan penggunaan kemampuan/hasil produk dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan.
Menurut penulis prinsip administrasi keuangan adalah :
1. Sederhana
Pengolahan administrasi keuangan yang baik,
menghendaki prinsip kemudahan dan kesederhanaan.
2. Terbuka
Segala aktifitas keuangan di dokumentasi secara akurat, lengkap dan tepat waktu serta dapat di akses oleh seluruh pengguna termasuk untuk kepentingan penyidikan. Jika organisasi tidak transparan maka akan menimbulkan kecurigaan public.
3. Efisien
Untuk mencegah kebocoran dan kerugian finansial, maka pengolahan keuangan harus memperhatikan aspek efisiensi.
4. Konsisten
Konsisten dilakukan untuk menjaga kualitas dan ketepatan penggunaan dana pada
program yang telah ditetapkan hal ini membantu dalam transparansi dan proses yang
efisien, khususnya dalam laporan keuangan.
5. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, dari individu, group, maupun organisasi untuk menjelaskan penggunaan dari dana, peralatan atau kewenangan yang
dimiliki.
6. Standar akuntansi
Setiap akuntan yang terlibat harus memahami system perencanaan,
penyimpanan, penggunaan, pembukuan, dan pelaporan data keuangan secara baik.
7. Pengawasan
Institusi kesehatan diwajibkan mengolah secara tepat seluruh keuangan, hal ini perlu di dukung dengan system pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan dana
yang tidak tepat.
Prinsip administrasi keuangan yaitu transparansi,
akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Berikut ini penjelasan prinsip tersebut:
1. Transparan
Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengolah suatu kegiatan.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ada tiga pilar utama yang menjadi pra syarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu :
a. Adanya transparansi para
penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikut sertakan berbagai komponen dalam mengolah sekolah.
b. Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.
c. Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah,
biaya yang murah, dan pelayanan
yang cepat.
3. Efektivitas
Efektivitas sering kali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner
(2004) mendefinisikan efektifitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang
dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang
bersangkutan dengan kualitatif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4. Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan yang
terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil. Daya yang
dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu,
biaya.
Ada 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan :
1. Konsistensi
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Pendekatan yang
tidak konsisten terhadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa terdapat manipulasi di
pengelolaan keuangan.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi untuk menjelaskan semua keputusan dan tindakan yang telah mereka ambil. Semua pemangku kepentingan berhak untuk mengetahui bagaimana dana dan kewenangan digunakan.
3. Transparansi
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaan, menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
4. Kelangsungan hidup
Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi ditingkat strategi maupun operasional harus sejalan/disesuaikan dengan dana yang
diterima. Manajer organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang
menunjukan bagaimana organisasi dapat melaksanakan rencananya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.
5. Integritas
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya,
individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik.
6. Pengelolaan
Organisasi harus dapat mengelolah dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara praktek, organisasi dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik melalui : berhati-hati dalam perencanaan strategic,
identifikasi resiko-resiko keuangan dan membuat system pengendalian dan system keuangan yang sesuai dengan organisasi.
7. Standar akuntansi
Sistem akuntansi dan keuangan yang digunakan organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku umum hal ini berarti setiap akuntan diseluruh dunia dapat mengerti sistem yang digunakan organisasi.
2.3 TUJUAN
DARI ADMINISTRASI KEUANGAN
Menurut penulis tujuan administrasi keuangan adalah :
1. Tertib administrasi
Dukungan system manajemen akan memudahkan pelaksanaan administrasi keuangan dapat dikelola secara tertib, sehingga setiap saat data dan informasi keuangan telah siap digunakan.
2. Efisiensi
Dengan administrasi keuangan yang tepat maka akan mencegah kebocoran dan kerugian finansial, karena dengan efisiensi maka pengeluaran dan penggunaan dana tidak bermanfaat, tidak tepat guna, tidak produktif akan dicegah.
3. Akuntabilitas
Dengan administrasi keuangan yang tepat maka pengelolaan keuangan dapat menjaga objektivitas penggunaan dan pemanfaatan dana yang
dapat dibuktikan dengan dokumentasi dan protap yang ada.
Akuntabilitas mengandung kewajiban moral atau hukum, dari individu, group, maupun organisasi untuk menjelaskan penggunaan dari dana, peralatan atau kewenangan yang
dimiliki.
4. Pelaksanaan fungsi
perundang-undangan
Institusi kesehatan diwajibkan mengelola secara tepat seluruh keuangan, hal
ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan fungsi
perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di
pengadilan bila terjadi penyelewengan dana.
5. Mencegah Penyelewengan
Institusi kesehatan diwajibkan mengelola secara tepat seluruh
keuangan, hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan kecurangan pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab. Olehnya itu perlu didukung dengan sistem pengawasan
independen untuk mencegah penyalahgunaan dana yang tidak tepat.
Tujuan Manajemen keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan.
Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat
ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan terus
peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.
2.4 FUNGSI MANAJEMEN
KEUANGAN
Menurut penulis fungsi
manajemen keuangan meliputi:
1.
Perencanaan.
2.
Pencarian sumber dana.
3.
Penganggaran.
4.
Distribusi.
5.
Pengawasan.
6.
Evaluasi.
7.
Pencatatan.
8.
Pelaporan.
Fungsi manajemen keuangan menurut Bambang Riyanto
(2001:6) terdiri atas:
1.
Fungsi menggunakan atau mengalokasikan dana (use / allocation of funds) yang dalam pelaksanaannya manajer
keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternatif investasi atau
keputusan investasi.
2.
Fungsi memperoleh dana (obtainingof
funds) atau fungsi mencari pendanaan yang dalam pelaksanaannya manajer
keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternatif pendanaan atau
keputusan pendanaan (financing decision).
Fungsi Manajemen Keuangan:
1.
Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaran serta
kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.
Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan
membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.
Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana
yang ada dengan berbagai cara.
4.
Pencarian keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana
untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.
Penyimpanan keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada
untuk operasional kegiatan perusahaan.
6.
Pengendalian keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan
sistem keuangan pada perusahaan.
7.
Pemeriksaan keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan
yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
2.5 KEGIATAN
ADMINISTRASI KEUANGAN
1. Perencanaan Keuangan
Aspek perencanaan
keuangan daerah agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat
menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan
umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
Dokumen
penysunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) disusun dalam format rencana Krja dan Anggaran (RKA) SKPD seharusnya dapat menyajikan informasi yang jelas
tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja
dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh
masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
Beberapa prinsip
dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penysunan anggaran daerah
antara lain bahwa:
1. Pendapatan
yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat
dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sengankan belnja yang dianggarkan
merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya
kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan
melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit
anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD
Proses Penysunan APBD
Penyusunan
APBD diawali dengan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan dengan rendana
kerja pemerintah daerah, sebagai landasan penysusnan RAPBD kepada DPRD untuk
dibahsa dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Berdasarkan kebijakan umum APBD
yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah
Daerah dengan DPRD.
Pendapatan
daerah (langsung)pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan
retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat.
Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan prnsip “horizontal” dan
“vertikal”.
Selain
itu dalam konteks belanja, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja
daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh
kelompok masyarakat tanpa terdisriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan
umum.
2. Pengangguran Keuangan Daerah
Sistem
penganggaran keuangan daerah adalah catatan masalh, rencan masa depan, dan
mekanisme pengeolaan sumber daya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003
pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
Berbagai
fungsi Anggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah N0. 58/2005, tentang Keuangan
Negara, yaitu :
1. Fungsi
Otorisasi : Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
pada tahun yang bersangkutan. Membahasa prioritas dan piafon anggaran sementara
untuk di jadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Proses selanjutnya
pemerintah Pemerintah daerah mengajukan Rancanga Peraturan Daerah tentang APBD
yang disetujui oleh DPRD untuk dibahas dan disetujui. APBD yang disetujui oleh
DPRD ini terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
jenis belanja. Jika DPRD tidak menyetuji Rancangan Perda APBD tersebut, untuk
membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
pengeluaran daerah setinggitingginya sebesar angka APBD tahung anggaran
sebelumnya dengan prioritas untuk belanja yang mengikat dan wajib.
2. Fungsi Perencanaan : Anggaran daerah merupakan pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
: Anggaran daerah menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
: Anggaran daerah diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber day, serta meningkatakan
efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi
Distribusi : Anggaran daerah harus mengandung rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi
Stabilisasi : Anggaran daerah harus
mengandung arti/ harus menjadai alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Pelaku
Kunci Dalam Proses Perencanaan Dan Penganggaran Daerah:
1) Pihak Eksekuti :
a) Kepala Daerah : Gubernur/Bupati/
Walikota.
b) Sekertaris daerah : sebagai Ketua
Panitia Anggaran Eksekuti , menyampaikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
ke DPRD.
c) Tim Penganggaran Panitia
Eksekutif (Bapeda, Bagian Keuangan/BPKD, bagian Adpem); Menyusun RKPD, KUA,
Draft APBD.
d) Satuan Daerah Perangkat Kerja (SKPD)/
Dinas Instansi ; sebagai pengguna anggaran bertugas untuk menyususun dan
melaksanakan kegiatan berikut anggarannya
e)
Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA, sebagai penanggung jawab proses perencanaan daerah dan sekaligus
menyiapkan dan menyususn berbagai dokumen rencana.
f)
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/ Bagian Keuangan; sebagai penanggung jawab proses
penganggaran.
2) Pihak legislatif
(DPRD):
a) panitia anggaran DPRD (pangar DPRD) :
terdiri dari beberapa anggota DPRD (15- 21orang)
dari berbagai Komisis dan Fraksi di DPRD, ketuanya ex officio ketua DPRD;
bertugas melakukan pembahasan KUA, draft RASK/RKA-SKPD dan draft APBD.
b) Komisi : alat kelengkapan DPRDuntuk
memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang
pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan dan investasi daerah, sebagai mitra kerja dinas/ instansi
berdasarkan sektoral. Dalam proses penganggaran
komisi melakukan pembahasan draft RKA SKPD dengan SKPD mitra kerjanya.
3) Pihak Pengawas
(Auditor)
a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
pengawasan internal dan independen, bertugas mengaudit terhadap pengelolaan
keuangan baik dipusat maupun daerah, dari sisi laporan keuangan, kinerja dan
lainnya.
b) pengawasan keuangan dan pembangunan
(BPKP) lembaga pemerintah non departemen bertanggung jawab kepada presiden,
auditor internal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan dan
pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c) Badan Pengawas Daerah (Bawasda) ;
auditor internal kabupaten bertanggung jawab kepada bupati/walikota, melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
4) Pihak Masyarakat
a) warga berbasiskan
wilayah atau georafi; delegasi warga berdasarkan kewilayahan (desa/ kecamatan)
b) kelompok kepentingan (interest
Group); asosiasi profesi ormas.
c) sektor swasta dunia usaha.
d) kelompok peduli anggaran, kelompok
masyarakat yang melakukan pendidikan anggaran.
3. Pengendalian dan
pengawasan keuangan daerah
Mardiasmo (2002;208)
menjelaskan bahwa: pengendalian adalah internal kontrol yang berada dibawah
kendali eksekutif (pemerintah daerah) untuk menjamin bahwa strategi dijalankan
dengan baik, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
Sistem
pengendalian intrn adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memebrikan keyakinan mengadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyusunan tipe
pertanggung jawaban pada organisasi pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan pendekatan atau fungsi atau
berdasarkan pendekatan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana yang
tercermin pada struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan daerah. berdasarkan
pendekatan fungsi dapat dikolompokan pusat pertanggung jawaban seperti :
1.
pusat pelayanan umum
2.
pusat ketertiban dan ketentraman
3.
pusat ekonomi
4.
pusat lingkungan hidup
5.
pusat perumahan dan fasilitas umum
6.
pusat kesehatan
7.
pusat pariwisata dan budaya
8.
pusat pendidikan
9.
pusat perlindungan sosial
Berdasarkan pendekatan urusan yang
menjadi kewenangan daerah akan terlihat pada susunan organisasi dan tata kerja
pemeritahan daerah, seperti sekretriat daerah yang bertanggung jawab menyiapkan
kebijakan daerah, dinas-dinas daerah yang bertanggung jawab memberikan
pelayanan kepada masyarakat, dan lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus dalam rangka membantu
pimpinan pusat pertanggung jawaban (kepala daerah).
Pusat
pertanggung jawaban tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk perencanaan dan
pengendalian anggaran, serta penilaian kinerja atas unit kerja yang
dipimpinnya. kepala daerah sebegai pemegang kekuasaan anggaran (Budget holder)
bertanggung jawab melaksanakan APBD. kepala daerah sebagai budget holder
memperoleh input yang dengan input tersebut diharapkan dapat menghasilkan
output yang dalam bentuk barang atau dan jasa pelayanan pada tingkat kualitas
dan kuantitas tertentu. APBD mencerminkan nilai rupiah dalam bentuk input yang
dialokasikan kepada pusat-pusat pertanggung jawaban (SKPD) dan output yang
diharapkan atau level aktifitas yang dihasilkan. pengendalian keuangan atau
anggaran meliputi aktifitas pengukuran terhadap output dan belanja rill yang
dilakukan dengan anggaran yang dialokasikan. perbedaan atau varians antara
hasil yang dicapai dengan yang dianggarkan, selanjutnya dianalisis untuk
diketahui faktor-faktor penyebabnya dan dicari siapa yang bertanggung jawab
atas terjadinya varian tersebut, sehingga dapat segera dilakukan tindakan
korektif. dilingkungan organisasi pemerintahan daerah mekanisme tersebut perlu
dilakukan sebagai salah satu cara menegndalikan keuangan daerah.
Idealnya,
struktur pusat pertanggung jawaban sebagai alat pengendalian keuangan daerah
sejalan dengan program atau struktur aktifitas organisasi. dengan demikian
jelas tiap-tiap pusat pertanggung jawaban (SKPD) bertugas untuk melaksanakan
program-program atau aktifitas tertentu dan pengabungan program-program dari
tiap-tiap pusat pertanggung jawaban tersebut seharusnya mendukung program pusat
pertanggung jawaban pada level yang lebih tinggi, sehingga pada gilirannya
tujuan organisasi pemerintahan daerah dapat dicapai sesuai dengan visi dan misi
kepala daerah.
Secara teoritis
pengendalian menejemen keuangan daerah baik yang dikelola secara langsung
(APBD) dan secaratidak langsug (BUMD) dapat dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu
:
1.
pengendalian preventif (Preventive control). Dalam tipe ini berkaitan dengan
perumusan strategi (kebijakan umum anggaran).
2.
Perencanaan strategi yang di jabarkan dalam bentuk program-program atau
kegiatan dalam bentuk prioritas yang akan di laksanakan pada tahun anggaran
yang akan datang
3.
Penggendalian operasional (operational control) Dalam tahap ini terkait dengan
pengawasan pelaksanaan program yang telah di tetapkan melalui alat berupa
anggaran. Anggaran di gunakan untuk menghubungkan antara perencanaan dan
pengendalian
4.
Pengendalian kinerja. Pada tahap ini berupa analisis evaluasi kinerja
berdasrkan tolak ukur yang telah di tetapkan
Pengawasan
keuangan daerah merupakan salah satu aktivitas penting dalam mengefektifkan
pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Kendati pengawasan daerah sebagian
besar terkait dengan pelaksanaan anggaran daerah (APBD) namun pengawasan
keuangan daerah sesungguhnya merupakan bagian integral dari penggelolaan
keuangan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu jika di kaitkan dengan
siklus anggaran, maka pengawasan keuangan daerah sebenarnya sudah harus di
mulai sejak tahap penyusuanan anggaran dan berakhir pada tahap pertanggung
jawaban pelaksanaan anggaran.
Mardiasmo
(2002; 208) berpendapat bahwa: “pengawasan (penggunaan anggaran) mengacu pada
suatu bentuk monitoring yang di lakukan oleh pihak luar eksekutif (DPRD dan
masyarakat) dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian pengawasan tetap di
lakukan mulai dari perencanaan.”
Adapun
pengawasan dalam pelaksanaan anggaran adalah pengawasan dalam penggunaan anggaran
itu sendiri. Beberapa hal yang harus menjadi objek pengawasan dari DPR adalah:
1.
Ada atau tidaknya usaha menjaga prioritas dan rasionalisasi belanja.
2.
Melakukan pengamatan yang di ikuti dengan peningkatan disiplin anggaran.
3.
Pengetatan serta perbaikan mekanisme pelaksanaan anggaran yang terhindar dari
prakter KKN.
Pengawasan
internal pemerintah yang di lakukan BPKB hakikatnya merupakan pengawasan yang
di lakukan oleh badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi pemerintah
dalam rangka mengendalikan urusan pemerintahan negra secara umum. Pengawasan
dalam bentuk ini dapat juga berbentuk pengawasan atasan langsung atau
pengawasan melekat (Buil in control) atau pengawasan yang di lakukan secara
rutin oleh inspektur jenderal pada setiap departemen dan inspektur setiap
provinsi, kabupaten dan kota.
Internal
audit dan sistem pengendalain inten pemerintah adalah pilar bagi
terselenggaranya akuntabilitas pemerintahan dalam membangun good govermance and
clean goverment. Penguatan institusi BPKP sebagai perangkat pengendalian (control) yang bertindak sebagai “tangan
kanan” serta “mata dan telinga” presiden akan memberikan nilai tambah dan
berguna bagi efektivitas penyelenggaraan manajemen pemerintahan melalui
pemberian rekomendasi dini dan solusi atas berbagai permasalahan dalam
pengelolaan keuangan negara yang sarat dengan diskresi kebijakan guna
kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ada 2 (dua) jenis
langkah besar yang harus dilakukan dalam pembenahan pengawasan ini agar menjadi
optimal, yaitu:
1) Pembenahan tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) seluruh institusi pengawasan agar menghindari
tumpang tindih dan bersifat sinergis (tidak ego sektoral), dapat bekerja secara
efisien dan efektif, serta memberikan nilai tambah yang optimal dalam
pencapaian misi dan tujuan organisasi (bukan sekedar watchdog untuk menemukan
penyimpangan) pada setiap tingkatan proses manajemen.
2) Pembenahan
standar-standar pengendalian intern agar dapat berjalan secara efektif dan
memudahkan pengawasan / pemeriksaan, serta mencegah terjadinya KKN sedini
mungkin. Pembenahan Tupoksi Seluruh Institusi Pengawasan Seluruh institusi
pengawasan, baik eksternal maupun internal pemerintahan, harus membenahi
tupoksinya secara sadar dan sukarela serta melupakan arogansi institusi, demi
pencapaian tujuan pengawasan yang sinergis, efisien dan efektif, terutama dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan ekstern pemerintah
(Legislatif dan BPK) yang berfungsi sebagai penyeimbang (check and balance)
terhadap fungsi pelaksanaan (eksekutif) oleh Pemerintah bukan berada di atas
Pemerintah, melainkan sejajar dan harusnya merupakan mitra pemerintah dalam
meningkatkan efisiensi Negara, serta concern
(menaruh perhatian) terhadap pengawasan yang efisien dan efektif.
2.6 PERAN
MANAJEMEN KEUANGAN
Manajemen keuangan
merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana
memperoleh dana (raising of fund) dan
bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation
of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva
yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan memilih sumber-sumber dana,
manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber
dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal
sendiri.
Manajemen keuangan
dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok
manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan berinvestasi, pembiayaan
kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahaan, dengan demikian tugas
manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan.
Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat
aspek yaitu:
1. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para
manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2. Manajer keuangan harus memusatkan perhatian
pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, dan berbagai hal yang
berkaitan dengannya.
3. Manajer keuangan harus berkerjasama dengan
para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi se-efisien mungkin.
4. Manajer keuangan harus mampu menghubungkan
perusahaan dengan pasar keuangan, dimana perusahaan dapat memperoleh dana dan
surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.
2.7 SISTEM
ADMINISTRASI KEUANGAN
1. Pendekatan
Ketatalaksanaan keuangan
Dengan pendekatan ketatalaksanaan keuangan
(Financial Management), maka
pembahasan administrasi keuangan mencakup fungsi perencanaan keuangan,
ketatalaksanaan penggunaan dana, penyediaan atau penggunaan dana yang
diperlukan. Menurut Robert W Johnson, fungsi ketatalaksanaan adalah perencanaan
keuangan (financial planning),
pengambilan keputusan alokasi dana di antara berbagai kemungkinan investasi
pada aktiva (managing assets),
menarik dana dari luar (raising funds),
dan penanganan masalah-masalah khusus (meeting
special problems).
Hakekat perencanaan adalah analisa, baik
analisa intern maupun ekstern, baik jangka pendek, sedang maupun jangka panjang
sebagai landasan untuk menyusun serangkaian tindakan pada masa mendatang dalam
usaha mencapai tujuan tertentu. Perencanaan keuangan mencakup proyeksi terhadap
aliran kas (cash flows) serta
proyeksi terhadap kebutuhan investasi pada masa mendatang (capital budgeting). Perencanaan atas aliran masuk dan keluar dari
kas dan proses pengambilan keputusan terhadap alokasi dana diantara berbagai
kemungkinan merupakan dua fungsi ketatalaksanaan keuangan yang erat
hubungannya.
Jika aliran keluar dari kas melebihi aliran
masuk ke kas sebagaimana yang diperkirakan akan terjadi pada masa mendatang dan
saldo kas tidak mencukupi untuk menyerap
kekurangan, maka perlu diperoleh bentuk dan kemungkinan pemilihan dan pinjaman
yang ada.
2. Pendekatan Keuangan Negara
Bila administrasi keuangan ditinjau dari
sudut pendekatan keuangan negara, maka pembahasan mencakup keuangan badan hukum
politik, baik keuangan negara maupun keuangan badan hukum publik yang lebih
rendah. Pembahsan biasanya lebih ditekankan pada segi-segi yang berkaitan dengan
pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara dan anggaran
negara.
3.
Pendekatan Administrasi Negara (public
administration)
Dari
sudut administrasi negara, ada dua segi yang berkaitan dengan administrasi
keuangan (Dimock dan Dimock).
Pertama, merupakan bidang keuangan yang luas, meliputi fungsi
perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana, hutang negara dan
administrasi hutang negara.
Kedua, merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana ditinjau
melalui sudut pandangan pimpinan administrasi dan mereka yang mempunyai
perhatian terhadap apa yang dilakukannya.
Nilai yang sangat penting dan menekan keseluruhan proses anggaran adalah
pertanggungjawaban (accountabillity).
4.
Pendekatan Sejarah Perkembangan Sistem Anggaran
Ditinjau
dari sudut sejarah perkembangan sistem anggaran, maka administrasi keuangan
telah berkembang dari Administrasi Keuangan Tradisional (yang berorientasi pada
pengawasan) yang telah dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789 ke
arah administrasi Keuangan Hasil Karya pada tahun 1949.
5.
Organisasi Sebagai Sistem Terbuka
Organisasi
keuangan, yang ada dalam batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar,
mencakup lima unsur pokok yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi.
Organisasi keuangan terdiri atas 5 unsur:
a. unsur tujuan dan nilai
b. unsur teknis
c. unsur psikososial
d. unsur struktural
e. unsur yang mencakup keseluruhan
BAB III
PENUTUP
1.1
KESIMPULAN
·
Kata administrasi
berasal dari Bahasa latin administration yang dapat berarti pemberian bantuan ,
pemeliharaan, pelaksanaan, pimpinan dan pengelolaan sedangkan keuangan
merupakan hasil dari proses pencatatan yang merupakan suatu ringkasan dari
transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian administrasi keuangan adalah proses pengelolaan keuangan insitusi
pemerinta sehubungan dengan pengeluaran dan pemasukan dana program kesehatan
melalui pencatatan dan pelaporan keuangan.
·
Penggunaan anggaran dan
keuangan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : Hemat, tidak mewah,
efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang di syaratkan.
·
Menurut penulis prinsip
administrasi keuangan: Sederhana, Terbuka, Efisien, Konsisten, Akuntabilitas, Standar akuntansi, Pengawasan
·
Fungsi manajemen
keuangan menurut Bambang Riyanto (2001:6) terdiri atas:
-
Fungsi menggunakan
atau mengalokasikan dana (use / allocation of funds) yang dalam
pelaksanaannya manajer keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternatif
investasi atau keputusan investasi.
-
Fungsi memperoleh
dana (obtainingof funds) atau fungsi mencari pendanaan yang dalam
pelaksanaannya manajer keuangan harus mengambil keputusan pemilihan alternatif
pendanaan atau keputusan pendanaan (financing decision).
·
Kegiatan penting
yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu:
1. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para
manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2. Manajer keuangan harus memusatkan perhatian
pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, dan berbagai hal yang
berkaitan dengannya.
3. Manajer keuangan harus berkerjasama dengan
para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi se-efisien mungkin.
4. Manajer keuangan harus mampu menghubungkan
perusahaan dengan pasar keuangan, dimana perusahaan dapat memperoleh dana dan
surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.
1.2
SARAN
Untuk melakukan
pembenahan pada sisitem Administrasi Keuangan sebaiknya perusahaan memikirkan
dengan matang hal-hal yang memang harus di benahi dan di perbaiki serta mencari
cara agar pembenahan yang di lakukan tidak memiliki dapak buruk bagi perusahaan
itu sendiri. Dan juga pembenahan yang di lakukan hendaknya tidak merugikan
pihak siapapun baik itu konsumen pengguna jasa atau tenaga kerja di perusahaan.
Selain itu pihak perusahaan harus pandai dalam membuat pengertian pada para
konsumen atas pembenahan yang terjadi agar konsumen tetap menggunakan
jasa perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Suhadi. 2015. Administrasi
Pembangunan Kesehatan. Jakarta Timur. Trans Info Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar